Skip to content

Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan pengarahan kepada Direksi dalam pengembangan usaha Perseroan, pelaksanaan rencana kerja tahunan dan tugastugas yang digariskan dalam ketentuan Anggaran Dasar Perseroan demi kepentingan Perusahaan dan Pemegang Saham.

Dewan Komisaris dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada RUPS, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Anggota Dewan Komisaris Perseroan diangkat berdasarkan Akta No.14 Tanggal 16 Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Ashoya Ratam,SH.,MKn. Notaris di Jakarta Selatan, dan untuk masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan adalah berdasarkan Akta No.24 Tanggal 10 Juli 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Ashoya Ratam,SH.,MKn.Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,yaitu dengan masa jabatan sampai dengan RUPS Tahunan pada tahun 2018.