Sekretaris Perusahaan dibentuk berdasarkan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/
POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014, dan
Peraturan Nomor I-A, Lampiran Surat Keputusan
Direksi PT. Bursa Efek Indonesia No.Kep-00001/
BEI/01-2014 Tanggal 20 January 2014.
Tugas dan fungsi Sekretaris Perusahaan di antaranya adalah:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam upaya memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan meliputi:
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan meliputi:
- Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
- Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan