Skip to content

Direksi adalah pemegang kekuasaan eksekutif di perusahaan.Tugas dan fungsi utama Dewan Direksi adalah mengelola dan mengendalikan kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar dan RUPS agar dapat mencapai target yang telah ditentukan. Direksi juga mempunyai tugas utama lain, yaitu mengupayakan perusahaan sehingga dapat melaksanakan tanggung jawab sosialnya dan melindungi kepentingan stakeholder serta mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten.

Setiap anggota Direksi memiliki kualifikasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing, dan senantiasa berupaya mengembangkan diri dengan mengikuti seminar dan pelatihan profesional sesuai dengan bidang masing-masing.

Selain menjalankan tugas dan tanggung jawab secara kolektif, masing-masing anggota Direksi juga memiliki tugas dan tanggung jawab individu. Direktur Utama dalam hal ini bertugas untuk memimpin Perseroan dan bertanggung jawab atas koordinasi di jajaran management dan sistim pengendalian internal Perseroan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan kinerja Perseroan serta menyusun strategi jangka panjang sesuai dengan visi dan misi Perseroan.

Direktur Manufaktur sementara itu bertanggung jawab mengatur strategi produksi untuk mencapai target Kualitas, Biaya dan Pengiriman serta melakukan peningkatan dan Pengembangan secara menyeluruh.

Direktur Marketing bertugas mengatur seluruh kegiatan penjualan dan menyusun strategi penjualan sesuai dengan target yang telah ditetapkan serta melakukan evaluasi secara berkala.

Direktur Keuangan dan Akuntansi bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua fungsi keuangan dan akuntansi telah diatur secara baik dan sesuai dengan peraturan-peraturan akuntansi yang berlaku serta mendukung strategi bisnis Perseroan.

Direktur Corporate dalam hal ini bertanggung jawab untuk mengawasi, membina, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) serta memastikan tercapainya sasaran perseroan sesuai dengan Visi dan Misi perseroan serta memastikan bahwa hubungan industrial terselenggara dengan baik, dengan lembaga pemerintah terkait, Serikat Pekerja, masyarakat sekitar dan memastikan kesejahteraan seluruh Karyawan, dan bertanggung jawab atas pengelolaan Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku.