Skip to content

Berita

PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT SUMI INDO KABEL Tbk

PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT SUMI INDO KABEL Tbk

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) akan diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus 2024.

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dengan ini disampaikan bahwa:

1.  Para pemegang saham yang berhak hadir/diwakili dengan surat kuasa dalam Rapat tersebut adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang mempunyai saldo rekening efek pada penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 16 POJK 15/2020, pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Setiap usulan dari pemegang saham harus disampaikan secara tertulis kepada Direksi Perseroan dan diterima selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal Pemanggilan Rapat dan harus (i) berhubungan langsung dengan usaha Perseroan, (ii) dilakukan dengan itikad baik, (iii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan, (iv) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat, (v) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat, dan (vi) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.

3.  Pemanggilan Rapat akan diumumkan pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2024 melalui situs web KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web Perseroan (www.sikabel.com) dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Informasi Tambahan Bagi Pemegang Saham:

Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 28 ayat 2 POJK 15/2020 dan Peraturan KSEI Nomor: XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”), Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa dan memberikan suara secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI, sebagai mekanisme pemberian kuasa untuk hadir dan memberikan suara dalam proses penyelenggaraan Rapat atau menghadiri Rapat secara elektronik sebagaimana telah disediakan oleh KSEI atau mengunduh formulir surat kuasa di situs web Perseroan dan memberikan kuasa kepada PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.

Fasilitas pemberian kuasa secara elektronik ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu tanggal 22 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB.

 

Tangerang, 17 Juli 2024

 

Direksi

PT SUMI INDO KABEL Tbk