Skip to content

Berita

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT SUMI INDO KABEL Tbk

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT SUMI INDO KABEL Tbk

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT SUMI INDO KABEL Tbk

Direksi PT SUMI INDO KABEL Tbk., berkedudukan di Tangerang (“Perseroan”) mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal   : Jumat, 23 Agustus 2024

Waktu              : Pukul 09:00 WIB s/d selesai

Tempat            : Kantor PT SUMI INDO KABEL Tbk

                          Jl. Gatot Subroto Km 7,8 Pasir Jaya,

                          Jatiuwung, Tangerang - 15135

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

1.    Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret  2024.

Penjelasan:

Berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat serta Laporan Keuangan Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari Rapat, oleh karena itu Perseroan mengajukan mata acara ini dalam Rapat.

2.    Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal  31  Maret  2024.

Penjelasan:

Berdasarkan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam Rapat, oleh karena itu Perseroan mengusulkan mata acara ini dalam Rapat.

3.    Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.

Penjelasan:

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 3 huruf c dan ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 3 ayat 1 POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dalam Rapat ditetapkan Akuntan Publik yang akan mengaudit buku Perseroan untuk tahun yang berjalan, oleh karena itu Perseroan mengusulkan mata acara ini dalam Rapat.

4.      Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

Penjelasan:

Berdasarkan Pasal 13 ayat 4 dan Pasal 16 ayat 4 dan 5 Anggaran Dasar Perseroan juncto POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, pengurus Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan sehubungan dengan adanya pengunduran diri anggota Direksi serta masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang saat ini menjabat akan segera berakhir pada saat ditutupnya Rapat, oleh karena itu Perseroan mengusulkan mata acara ini dalam Rapat.

5.    Penetapan gaji dan tunjangan lain bagi setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan:

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 96 ayat 1 juncto Pasal 113 UUPT, penetapan gaji dan tunjangan lain bagi setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan dalam Rapat, oleh karena itu Perseroan mengusulkan mata acara ini dalam Rapat.

Catatan:

1.      Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi, dapat dilihat juga di laman situs web
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (‘KSEI”) (
www.ksei.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan  situs web Perseroan (http://www.sikabel.com).

2.      Bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini.

3.      Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek dan untuk saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif hanyalah pemegang rekening atau kuasanya yang namanya tercatat pada bank kustodian atau perusahaan efek pemegang rekening KSEI yang namanya tercatat per hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif, diwajibkan memberikan daftar pemegang saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).

4.      Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

         a.   hadir dalam Rapat secara fisik; atau

         b.   hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau

         c.    hadir dalam Rapat melalui pemberian kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI
(“e-proxy).

5.      Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (“e-proxy”) melalui eASY.KSEI adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

6.      Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/), dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a.  pemegang saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau menyampaikan pilihan suara pada eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

b.   Pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik ke dalam Rapat melalui eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

i.  Proses Registrasi;

ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;

iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;

iv. Tayangan Rapat.

Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat diunduh melalui situs website eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id).

7.  Perseroan menghimbau Pemegang Saham Perseroan untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa kehadirannya kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT. Raya Saham Registra.

8.   Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang akan hadir secara fisik, sebelum memasuki ruangan Rapat diwajibkan mengisi daftar hadir dan menyerahkan fotocopy KTP atau tanda pengenal lainnya kepada petugas registrasi/pendaftaran Perseroan. Para Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa bukti kewenangan mewakili Badan Hukum, seperti Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/persetujuan dari instansi yang berwenang, serta akta memuat perubahan pengurus terakhir yang masih menjabat saat Rapat.

9.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, diminta dengan hormat agar sudah berada di tempat Rapat, selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai.

Tangerang, 1 Agustus 2024

PT SUMI INDO KABEL Tbk.

Direksi