Berita
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT SUMI INDO KABEL Tbk

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT
SUMI INDO KABEL Tbk Direksi PT SUMI INDO KABEL Tbk,
berkedudukan di Tangerang (“Perseroan”)
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Jumat, 25 Agustus 2023 Waktu : Pukul 09:00 WIB s/d selesai Tempat : Kantor PT SUMI INDO KABEL Tbk Jl.
Gatot Subroto Km 7,8 Pasir Jaya, Jatiuwung,
Tangerang – 15135 Dengan
mata acara Rapat sebagai berikut: 1.
Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2022 yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2023 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022
yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 78
Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No.6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Laporan Tahunan
dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan
persetujuan dari Rapat serta Laporan Keuangan Perseroan harus mendapatkan
pengesahan dari Rapat, oleh karena itu Perseroan mengajukan mata acara ini
dalam Rapat. 2.
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2022 yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2023. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UUPT, penggunaan
laba bersih Perseroan diputuskan dalam Rapat, oleh karena itu Perseroan
mengusulkan mata acara ini dalam Rapat. 3.
Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2024. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c
Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 59 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
No.15/POJK.04/2023 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”), dan Pasal 3 ayat 1 POJK No.9 Tahun 2023 tentang Penggunaan
Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
dalam Rapat ditetapkan Akuntan Publik yang akan mengaudit buku Perseroan
untuk tahun yang berjalan, oleh karena itu Perseroan mengusulkan mata acara
ini dalam Rapat. 4. Perubahan susunan pengurus
Perseroan. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 4 dan Pasal 16
ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan juncto POJK No.33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, sehubungan dengan
perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan adanya
pengunduran diri anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru, oleh
karena itu Perseroan mengajukan usul tersebut dalam mata acara Rapat. 5.
Penetapan gaji dan tunjangan lain bagi setiap anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) juncto Pasal
113 UUPT, penetapan gaji dan tunjangan lain bagi setiap anggota Direksi dan
Dewan Komisaris ditetapkan dalam Rapat, oleh karena itu Perseroan mengusulkan
mata acara ini dalam Rapat. Catatan: 1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi, dapat dilihat juga di laman
situs web 2. Bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak
tanggal Pemanggilan ini. 3.
Pemegang
saham yang berhak menghadiri Rapat adalah yang namanya tercatat di Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek dan untuk
saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif hanyalah pemegang
rekening atau kuasanya yang namanya tercatat pada bank kustodian atau
perusahaan efek pemegang rekening KSEI yang namanya tercatat per hari Rabu,
tanggal 2 Agustus 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Bagi pemegang rekening
efek KSEI dalam penitipan kolektif, diwajibkan memberikan daftar pemegang
saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat (“KTUR”). 4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
c. hadir dalam Rapat melalui pemberian kuasa secara elektronik melalui
eASY.KSEI 5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik atau
memberikan kuasa secara elektronik (“e-proxy”) melalui eASY.KSEI adalah
pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI. 6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses
menu eASY.KSEI, pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/), dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. pemegang saham
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau menyampaikan
pilihan suara pada eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal Rapat. b. Pemegang saham yang akan
hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik ke dalam Rapat
melalui eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: i. Proses Registrasi; ii. Proses Penyampaian
Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik; iii. Proses Pemungutan
Suara/Voting; iv. Tayangan Rapat. Panduan registrasi,
penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat diunduh
melalui situs website eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id). 7. Perseroan menghimbau Pemegang Saham
Perseroan untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa
kehadirannya kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT. Raya Saham
Registra. 8.
Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang akan hadir secara fisik,
sebelum memasuki ruangan Rapat diwajibkan mengisi daftar hadir dan
menyerahkan fotocopy KTP atau tanda pengenal lainnya kepada petugas
registrasi/pendaftaran Perseroan. Para Pemegang Saham yang berbentuk Badan
Hukum agar membawa bukti kewenangan mewakili Badan Hukum, seperti Anggaran
Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/persetujuan dari
instansi yang berwenang, serta akta memuat perubahan pengurus terakhir yang
masih menjabat saat Rapat. 9.
Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham
atau kuasanya yang hadir secara fisik, diminta dengan hormat agar sudah
berada di tempat Rapat, selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai. Tangerang, 3 Agustus 2023 PT SUMI INDO KABEL Tbk. Direksi
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (‘KSEI”)
(www.ksei.co.id), situs web Bursa Efek
Indonesia (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan (http://www.sikabel.com).
(“e-proxy”).