Pembayaran dividen diatur sedemikian rupa sehingga
tercapai keseimbangan yang baik antara kepentingan
pemegang saham dan kondisi keuangan dan
pertumbuhan Perseroan. Kebijakan Perseroan dalam
pembayaran dividen adalah membayar dividen tunai
setidaknya sekali dalam setahun. Besarnya dividen
ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Pembagian Dividen tunai per Saham yang telah
dilaksanakan adalah sebagai berikut :
No | Tahun Buku | Deviden Tunai/Saham | Tanggal Pembayaran |
---|---|---|---|
1 | 2021 | - | |
2 | 2020 | - | |
3 | 2019 | Rp. 11.40 | 25 September 2020 |
4 | 2018 | Rp. 8.79 | 22 Agustus 2019 |