Skip to content

Pembayaran dividen diatur sedemikian rupa sehingga tercapai keseimbangan yang baik antara kepentingan pemegang saham dan kondisi keuangan dan pertumbuhan Perseroan. Kebijakan Perseroan dalam pembayaran dividen adalah membayar dividen tunai setidaknya sekali dalam setahun. Besarnya dividen ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Pembagian Dividen tunai per Saham yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :

No Tahun Buku Deviden Tunai/Saham Tanggal Pembayaran
12021-
22020-
32019Rp. 11.4025 September 2020
42018Rp. 8.7922 Agustus 2019